Pengertian Down Payment (DP)

Pengertian Down Payment

Ingin membeli properti secara kredit?

Uang muka atau down payment adalah syarat yang harus dibayarkan di awal pembelian properti tersebut.

Down payment ini biasanya dibutuhkan jika kamu ingin mencicil barang atau aset dengan nilai yang cukup tinggi seperti properti. Ketika membeli handphone pun, ada beberapa toko atau perusahaan yang mengharuskan kamu membayar uang muka di awal untuk memastikan cicilan.

Untuk lebih jelasnya, simak lebih lanjut!

Apa Itu Down Payment (DP)?

Dilansir dari Investopedia, down payment atau uang muka adalah pembayaran secara tunai yang dilakukan ketika ingin membeli barang atau aset yang cukup mahal secara kredit.

Down Payment biasanya digunakan untuk membeli rumah, kendaraan, atau aset-aset lainnya.

Down payment berfungsi sebagai semacam penjamin kepada pihak penjual bahwa kamu akan membayarkan sisa cicilannya.

Sebagai pembeli, fungsi down payment adalah untuk mengamankan barang atau jasa yang dibeli tersebut agar tidak diambil (dibeli) orang lain.

Down Payment merupakan pembayaran di muka sebagian dari harga total. DP merupakan bagian dari harga pembelian dan bukan termasuk pinjaman.

Di beberapa kasus, jika pembelian dibatalkan, kamu bisa mendapatkan DP kembali. Namun, biasanya DP yang dikembalikan tidak penuh, hanya beberapa persen saja.

Cara Kerja Down Payment

Melansir New York Times, cara kerja down payment adalah semakin besar nominal yang kamu bayarkan di awal, maka akan semakin kecil cicilan yang harus kamu bayarkan nantinya.

Meskipun begitu, hal yang harus menjadi pertimbangan adalah bunga yang harus dibayarkan setiap bulannya saat melunaskan cicilan tersebut.

Semakin sedikit cicilan yang harus dilunaskan, semakin kecil juga bunga yang harus dibayarkan nantinya.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai cara kerja DP dalam pembelian properti, agar kamu dapat lebih mudah memahami konsep DP dalam membeli properti.

Down payment properti

Memasuki usia 20-an, banyak orang yang sudah memikirkan menyewa atau mencicil membeli hunian untuk ditinggali.

Seperti yang sudah disebutkan, untuk membeli properti secara kredit tetap dibutuhkan pembayaran uang muka di awal sebagai semacam jaminan pembayaran.

Sebagai contoh, ada orang yang ingin mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke bank untuk membeli rumah atau mengajukan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen).

Katakanlah mau beli apartemen dengan harga 400 juta rupiah. Biasanya, DP yang harus dibayarkan untuk properti berkisar antara 10%-20%.

Hal ini tergantung dengan bank yang akan meminjamkan kredit dan juga ketentuan dari penjual unit apartemen (baik itu pribadi maupun developer).

Jadi, kalau mau membeli apartemen, uang tunai yang harus disiapkan sebagai down payment adalah sekitar 10-20% dari harga tersebut (kurang lebih 40 – 80 juta rupiah).

Ada 2 cara supaya bunga dari kredit tidak terlalu tinggi?
Untuk mendapatkan tingkat bunga rendah, kamu bisa menambahkan jumlah DP atau mengurangi jangka waktu pembayaran cicilan.

Semakin lama cicilannya, akumulasi bunga yang harus dibayarkan tanpa disadari jadi semakin banyak.

Jadi, kalau kamu mau beli properti perlu mempertimbangkan jumlah DP dan juga jangka waktu cicilan, ya.

Tapi jika kamu mau beli apartemen di Bintaro Park View itu gak perlu memikiran Dp yang lumayan sekitar 40juta-80juta. Karena developer Bintaro Park View memberikan kemudahan untuk pembelinya dengan promo Tanpa DP, hanya dengan uang tanda jadi saja sekitar 5jutaan – 8jutaan saja sudah bisa memiliki unit apartemen Bintaro Park View.

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi nomor di bawah ini:
085158800169
atau
klik direct to whatsapp: wa.me/6285158800169

1 thought on “Pengertian Down Payment (DP)”

  1. Pingback: Beli Apartemen Atau Sewa Apartemen? » Bintaro Park View

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *